" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh dagang dengan ambil laba lebih dari 30 ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , saya punya sedikit masalah kena ambil untung / laba yang lebih dari 30 . kalau tidak salah , saya pernah dengar bahwa cara dagang rasulullah saw itu tidak pernah lebih dari 30 dari harga awal beli dagang . lalu saya punya produk dagang yang jika saya jual barang sebut untung itu hampir 100 atau dua kali lipat dari harga awal beli . " , " jika saya coba untuk kurang untung hingga 30 , maka saya telah berani untuk turun harga pasar , dan saya mungkin akan tegur bahkan larang oleh dagang lain karena laku buat yang demikian . jadi , apakah saya tetap dagang dengan untung yang turut saya ini terlalu lebih , atau saya harus tetap ikut anjur rasulullah ? " , " terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 30 november 2006 05 : 04  " , "  6 . 067 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , saya punya sedikit masalah kena ambil untung / laba yang lebih dari 30 . kalau tidak salah , saya pernah dengar bahwa cara dagang rasulullah saw itu tidak pernah lebih dari 30 dari harga awal beli dagang . lalu saya punya produk dagang yang jika saya jual barang sebut untung itu hampir 100 atau dua kali lipat dari harga awal beli . " , " jika saya coba untuk kurang untung hingga 30 , maka saya telah berani untuk turun harga pasar , dan saya mungkin akan tegur bahkan larang oleh dagang lain karena laku buat yang demikian . jadi , apakah saya tetap dagang dengan untung yang turut saya ini terlalu lebih , atau saya harus tetap ikut anjur rasulullah ? " , " terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " benar tidak ada tentu batas maksimal margin untung dalam syariat islam . tiap orang bebas jual barang dengan harga berapa saja , bahkan lebih dari 100 dari nilai beli . bahkan ratus persen dari harga beli sekalipun tidak pernah ada larang . " , " apa yang pernah anda dengar tentang untung yang ambil oleh rasulullah saw dalam dagang yang tidak pernah lebih dari 30 perlu kritisi . " , " , kita wajib kritisi jauh mana keshahihan hadits sebut . sebab dalam tentu hukum syariah dengan landas pada riwayat hadits nabawi , hanya hadits yang benar - benar valid dan maqbulsaja yang boleh jadi landas . " , " sedang bila riwayat itu lemah , apalagi palsu , maka kita haram untuk jadi bagai landas syariah . " , " dua , kita wajib teliti apakah hal itu laku oleh rasulullah saw pada masa belau belum jadi nabi atau telah angkat jadi nabi . mengapa ? " , " karena yang boleh jadi dasar hukum syariah hanya apa yang beliau laku telah dapat wahyu . bila belum beliau jadi nabi , maka meski tetap dapat hidayah dari allah , namun nilai bukan bagai risalah dalam syariah islam . " , " sementara kita tahu bahwa aktifitas dagang yang beliau laku banyak belum beliau angkat jadi nabi . di mana beliau pernah ajak oleh paman , abu thalib , pergi dagang ke syam . juga pernah dagang sendiri bawa modal dari khadijah tani oleh maysarah . namun semua itu laku jauh belum angkat jadi nabi . telah jadi nabi , beliau relatif tidak laku aktifitas jual bagai orang dagang yang dapat hidup keluarga . hidup ( maisyah beliau ) dari hasil rampas perang telah hijrah ke madinah . " , " , kalau pun benar beliau pernah dagang di masa nabi dengan riwayat yang shahih , tindak yang tidak ambil margin untung lebih dari 30 itu belum tentu jadi dasar larang . kecuali ada qarinah ( kait ) dari dalil lain yang punya nilai tegas bahwa ambil untung di atas 30 itu haram . " , " sungguh yang perlu perhati dalam tetap margin untung bukan pada angka prosentase untung , lain pada sisi zalim . " , " bentuk zalim itubisa kita gambar misal bila orang punya barang yang tidak jual di tempat lain kecuali hanya dia orang yang jual , sementara barang itu rupa hajat hidup orang banyak , maka bila dia naik harga setinggi - tinggi tanpa alas yang kuat , di situ lewat zalim . " , " bagai contoh nyata adalah di daerah yang kering air , ada orang yang jual air dengan naik harga yang amat tidak wajar , dengan ambil sempat dalam sempit masyarakat , maka ini yang kami maksud dengan zalim . harus si dagang peka dengan keluh dan sulit masyarakat . bahkan kalau perlu dia tidak perlu jual air , tetapi bagi dengan gratis . " , " bila kasus di luar seperti yang contoh di atas , yaitu masyarakat punya alternatif lain untuk dapat barang butuh dengan harga yang murah dan mudah , silah saja naik harga mau . nanti mekanisme pasar lah yang akan jawab . " , " orang yang pasang harga setinggi - tinggi pasti barang tidak akan laku . sebab saing bisa beri harga yang amat miring dengan kualitas yang sama , serta dengan layan yang standart . maka orang akan duyun - duyun untuk beli barang dari saing , sementara si jual yang pasang harga yang mahal - mahal sebentar kemudian akan gulung tikar . "
